KPU Sumsel Ingatkan Paslon Tak Kumpulkan Massa saat Kampanye

Antara
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Sindonews)

PALEMBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa di masa pandemi Covid-19. Salah satu yang disorti adalah kegiatan jalan santai.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 cukup tegas melarang kegiatan jalan santai saat pilkada di masa kampanye. Bahkan beberapa kegiatan lain juga dilarang pada Pilkada 2020.

"Kegiatan yang masih diizinkan pun sifatnya membatasi jumlah orang yang datang, tidak bisa berkerumun seperti pilkada sebelumnya," kata Kelly, Senin (28/9/2020).

Kelly menambahkan, sesuai Pasal 57 PKPU itu metode kampanye dilaksanakan dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog, debat publik atau terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan penayangan iklan kampanye di media massa.

"Namun, pertemuan tatap muka diutamakan lewat media daring, atau boleh dalam satu ruangan dengan jumlah partisipan maksimal 50 orang dan wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker serta penyediaan fasilitas cuci tangan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Jalan Lintas Provinsi Sumsel Putus akibat Banjir, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

57 tahun lalu

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal