PALEMBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa di masa pandemi Covid-19. Salah satu yang disorti adalah kegiatan jalan santai.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 cukup tegas melarang kegiatan jalan santai saat pilkada di masa kampanye. Bahkan beberapa kegiatan lain juga dilarang pada Pilkada 2020.
"Kegiatan yang masih diizinkan pun sifatnya membatasi jumlah orang yang datang, tidak bisa berkerumun seperti pilkada sebelumnya," kata Kelly, Senin (28/9/2020).
Kelly menambahkan, sesuai Pasal 57 PKPU itu metode kampanye dilaksanakan dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog, debat publik atau terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan penayangan iklan kampanye di media massa.
"Namun, pertemuan tatap muka diutamakan lewat media daring, atau boleh dalam satu ruangan dengan jumlah partisipan maksimal 50 orang dan wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker serta penyediaan fasilitas cuci tangan," katanya.