Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sumsel Ingatkan Paslon Tak Kumpulkan Massa saat Kampanye

Senin, 28 September 2020 - 12:23:00 WIB
KPU Sumsel Ingatkan Paslon Tak Kumpulkan Massa saat Kampanye
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa di masa pandemi Covid-19. Salah satu yang disorti adalah kegiatan jalan santai.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 cukup tegas melarang kegiatan jalan santai saat pilkada di masa kampanye. Bahkan beberapa kegiatan lain juga dilarang pada Pilkada 2020.

"Kegiatan yang masih diizinkan pun sifatnya membatasi jumlah orang yang datang, tidak bisa berkerumun seperti pilkada sebelumnya," kata Kelly, Senin (28/9/2020).

Kelly menambahkan, sesuai Pasal 57 PKPU itu metode kampanye dilaksanakan dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog, debat publik atau terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan penayangan iklan kampanye di media massa.

"Namun, pertemuan tatap muka diutamakan lewat media daring, atau boleh dalam satu ruangan dengan jumlah partisipan maksimal 50 orang dan wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker serta penyediaan fasilitas cuci tangan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut