KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang

Fitriadi
Paslon petahana Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir pada Pilkada serentak 2020. (Foto: iNews/Fitriadi)

OGAN ILIR, iNews.id – Komisi pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak pada Pilkada serentak 2020. Keputusan itu sesuai rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir yang diterima KPU sebelumnya.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, keputusan didiskualifikasinya pasangan petahana nomor urut 2 Ilyas-Endang sebagai calon peserta Pilkada 2020 di Kabupaten Ogan Ilir ditetapkan dalam rapat pleno KPU.

“KPU Ogan Ilir menyatakan sejak dibatalkannya pasangan tersebut maka sejak itu pula segala bentuk aktivitas yang bersangkutan diberhentikan,” katanya, Senin (12/10/2020) malam.

Namun paslon petahana itu, kata dia, masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum atau hal-hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama dalam waktu yang ditentukan sesuai tahapan pilkada.

Massuryati mengatakan, diskualifikasi itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tertanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Kaesang usai PSI Didiskualifikasi di Purworejo: Nanti Lihat Dulu

57 tahun lalu

Buntut Kericuhan, PPSM Magelang dan Persibas Banyumas Didiskualifikasi dari Liga 3 Jateng

57 tahun lalu

Curang, 359 Calon ASN Didiskualifikasi

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Sindikat Kecurangan Seleksi CPNS 2021 6 Daerah di Sulsel

57 tahun lalu

Ada-Ada Saja, Petinju Ini Nekat Hendak Gigit Lawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal