OGAN ILIR, iNews.id – Komisi pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak pada Pilkada serentak 2020. Keputusan itu sesuai rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir yang diterima KPU sebelumnya.
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, keputusan didiskualifikasinya pasangan petahana nomor urut 2 Ilyas-Endang sebagai calon peserta Pilkada 2020 di Kabupaten Ogan Ilir ditetapkan dalam rapat pleno KPU.
“KPU Ogan Ilir menyatakan sejak dibatalkannya pasangan tersebut maka sejak itu pula segala bentuk aktivitas yang bersangkutan diberhentikan,” katanya, Senin (12/10/2020) malam.
Namun paslon petahana itu, kata dia, masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum atau hal-hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama dalam waktu yang ditentukan sesuai tahapan pilkada.
Massuryati mengatakan, diskualifikasi itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tertanggal 5 Oktober 2020 lalu.