KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang

Fitriadi
Paslon petahana Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir pada Pilkada serentak 2020. (Foto: iNews/Fitriadi)

“KPU memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu sebagai badan pengawasan pemilu. Di mana pasangan itu diketahui telah memenuhi unsur pelanggaran pilkada,” ujarnya.

Terkait dengan keputusan itu, kata dia, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat ke paslon petahan atas keputusan yang ditetapkan.

Dia berharap, dengan didiskualifikasinya paslon Ilyas-Endang sebagai calon peserta peilkada, masyarakat tetap kondusif dan terus mendukung lajunya tahapan pilkada hingga rampung 100 persen.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Kaesang usai PSI Didiskualifikasi di Purworejo: Nanti Lihat Dulu

57 tahun lalu

Buntut Kericuhan, PPSM Magelang dan Persibas Banyumas Didiskualifikasi dari Liga 3 Jateng

57 tahun lalu

Curang, 359 Calon ASN Didiskualifikasi

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Sindikat Kecurangan Seleksi CPNS 2021 6 Daerah di Sulsel

57 tahun lalu

Ada-Ada Saja, Petinju Ini Nekat Hendak Gigit Lawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal