Begal di Ogan Ilir Ditangkap Usai 30 Menit Rampas Motor Korbannya

Fitriadi
Ilustrasi tersangka begal (Agung Sulistyo/iNews)

OGAN ILIR, iNews.id - Pelaku begal di Jalan Lintas Timur Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polis. Mereka ditangkap setelah 30 menit beraksi membegal korbannya di Perkantoran Pemkab Ogan Ilir, Tanjung Senai.

Kanit Pidum Polres Ogan Ilir Ipda Hari Putra Makmur mengatakan, kedua pelaku bernama Hari dan Dani. Mereka merupakan warga Kertapati Palembang, Sumsel.

"Mereka ditangkap setengah jam setelah membegal korbannya warga Desa Tanjung Baru, Indralaya," kata Hari Putra, Jumat (10/9/2020).

Putra menambahkan, pelaku terpaksa ditembak bagian kakinya karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.

"Saat penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran, mereka melakukan perlawanan sehingga terpaksa kami tindakan tegas," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali beraksi di kawasan Ogan Ilir. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci letter T, STNK motor, dua helm dan dua unit kendaraan milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Drama Aksi Begal di Makassar Berujung Gagal, Korban Sempat Bergulat dengan Pelaku

16 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

17 hari lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

18 hari lalu

3 Begal Sadis di Pasuruan Ditangkap, 1 Ditembak

24 hari lalu

Buronan Begal Motor di Medan Ditangkap saat Belanja di Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal