KPK Sebut Sejumlah Pihak Telah Kembalikan Uang Suap Kasus Muba

Dede Febriansyah
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ihsan menyebut, Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin mendapat jatah fee proyek yang diberikan dalam dua tahap. Dari total fee Rp4,4 miliar yang diberikan kontraktor, Dodi disebutkan menerima Rp2,6 miliar.

Ihsan menjelaskan, fee tersebut diberikan terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

"Awalnya Dodi Reza Alex Noerdin menerima Rp2 miliar, kemudian awal Januari 2021 menerima lagi sebesar Rp600 juta. Total fee yang didapatkan Dodi Reza Alex Noerdin yakni Rp2,6 miliar," ujar Ihsan, Sabtu (12/2/2022).

Sedangkan sisa dari total fee Rp4,4 miliar tersebut, lanjut Ihsan, yakni Rp1,8 miliar diberikan Suhandy kepada beberapa pihak lainnya.

"Ada beberapa pihak lainnya yang juga mendapatkan fee proyek dari Suhandy, diantaranya Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari, PPK, ULP, PPTK, Kabid dan bendahara," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Dodi Reza Segera Disidang di PN Palembang

57 tahun lalu

Menyesal, Direktur Perusahaan Penyuap Dodi Reza Mengaku Kapok

57 tahun lalu

Terdakwa Penyuap Dodi Reza Ungkap Praktik Suap untuk Mendapatkan Proyek di Muba

57 tahun lalu

Terdakwa Kasus Suap Dodi Reza Alex Ajukan Sidang Tatap Muka

57 tahun lalu

Hakim Peringatkan Ajudan Dodi Reza: Sumpah Palsu Ada Risikonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal