Polisi Tangkap Penjual Pertalite Oplosan, Pelaku Emak-Emak Untung Rp75 Juta per Bulan

Dede Febriansyah
Sri Wahyuni warga Muba ditangkap kasus minyak oplosan. (Foto: Dede F)

MUBA, iNews.id - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap Sri Wahyuni (40), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Muba karena menjadi produsen dan penjual BBM oplosan. Setiap bulannya, perempuan ini meraup untung Rp75 juta.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy mengatakan, tersangka Sri dalam aksinya memproduksi dan menjual BBM oplosan jenis Pertalite.

"Kita mengamankan tersangka seorang IRT dalam kasus produksi dan jual beli Pertalite oplosan," ujar AKBP Alamsyah Peluppesy, Sabtu (12/2/2022).

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Muba, Ipda Joharmen mengatakan, tersangka Sri sudah menjalankan kegiatan ilegal tersebut sejak tahun 2020 lalu.

"Tersangka Sri memproduksi Pertalite oplosan dengan cara mencampur Pertalite asli dengan minyak sulingan ilegal dan zat pewarna yang dia beli secara online agar pertalite oplosan menyerupai pertalite asli dari Pertamina yang berwarna biru," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Disertai Petir

57 tahun lalu

Covid-19 di Sumsel Mengkhawatirkan, Ratusan Kasus Baru per Hari

57 tahun lalu

Melonjak, Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 445 Orang

57 tahun lalu

Dakwaan JPU Dinilai Menyerang Pribadi, Mantan Ketua KONI Sumsel Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Hina Polisi, Gerombolan Pelajar Tertunduk Lesu Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal