Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Begini Sikap KPU Sumsel

Antara
Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu. (Foto: Antara)

Dia mengatakan, penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019).

Menurut Yon, status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa 20 orang dari pelapor dan saksi ahli, hasilnya para komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan lainnya, kata dia, tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Susulan Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang. “Semuanya belum ditahan, nanti akan diperiksa lagi sebagai tersangka,” kata Kompol Yon.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terjaring Operasi Patuh Musi di Palembang, Pengendara Ngamuk Tolak Ditilang

57 tahun lalu

Gadis asal Banyuasin Diperkosa Pacar 3 Hari, Keluarga Lapor Polisi

57 tahun lalu

Gerakan Rakyat Yogya Bentangkan Spanduk Dukung Angket DPR Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

57 tahun lalu

Bawaslu Sebut 2 Provinsi Ini Paling Banyak Pelanggaran Pemilu, Papua dan Sulsel

57 tahun lalu

Bawaslu Sumsel Terima 61 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tersebar di 4 Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal