Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Begini Sikap KPU Sumsel
Dalam surat itu, Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Sebagaimana dalam pasal primer Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 510 UU No. 7/2017 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi pada tanggal 27 April di Kecamatan IT II Palembang.
Yetty memilih bungkam dan menyerahkan keterangan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kepada KPU Provinsi Sumsel dan Polresta. "Infonya minta dengan KPU Provinsi Sumsel saja," kata Yetty.
Tidak hanya Yetty Oktarina yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Palembang. Ketua dan tiga komisioner KPU Kota Palembang lainnya juga telah berstatus tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, lima komisioner KPU yakni, EF sebagai Ketua KPU Palembang, Al, YT, AB dan SA sebagai komisioner. “Iya sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (11/6), nanti diperiksa lebih lanjut," ujar Kompol Yon, Sabtu (15/6/2019).