Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Begini Sikap KPU Sumsel

Antara
Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu. (Foto: Antara)

Dalam surat itu, Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

Sebagaimana dalam pasal primer Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 510 UU No. 7/2017 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi pada tanggal 27 April di Kecamatan IT II Palembang.

Yetty memilih bungkam dan menyerahkan keterangan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kepada KPU Provinsi Sumsel dan Polresta. "Infonya minta dengan KPU Provinsi Sumsel saja," kata Yetty.

Tidak hanya Yetty Oktarina yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Palembang. Ketua dan tiga komisioner KPU Kota Palembang lainnya juga telah berstatus tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, lima komisioner KPU yakni, EF sebagai Ketua KPU Palembang, Al, YT, AB dan SA sebagai komisioner. “Iya sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (11/6), nanti diperiksa lebih lanjut," ujar Kompol Yon, Sabtu (15/6/2019).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terjaring Operasi Patuh Musi di Palembang, Pengendara Ngamuk Tolak Ditilang

57 tahun lalu

Gadis asal Banyuasin Diperkosa Pacar 3 Hari, Keluarga Lapor Polisi

57 tahun lalu

Gerakan Rakyat Yogya Bentangkan Spanduk Dukung Angket DPR Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

57 tahun lalu

Bawaslu Sebut 2 Provinsi Ini Paling Banyak Pelanggaran Pemilu, Papua dan Sulsel

57 tahun lalu

Bawaslu Sumsel Terima 61 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tersebar di 4 Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal