Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Begini Sikap KPU Sumsel

Antara
Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi menyayangkan penetapan status tersangka terhadap anggota KPU Kota Palembang YT oleh Polresta Palembang.

"Kami melihat proses yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang selama pemilu sudah sesuai dengan aturan penyelenggaraan pemilu," kata Hepriyadi, Sabtu (15/6/2019).

Dia mengaku sedang memberikan keterangan lebih lanjut kepada polisi untuk mencari duduk perkara. Dia pun berharap dapat meringankan status tersangka.

Sebelumnya, anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu oleh Polresta Palembang.

Penetapannya berdasarkan surat keterangan nomor:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni oleh Polresta Palembang dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terjaring Operasi Patuh Musi di Palembang, Pengendara Ngamuk Tolak Ditilang

57 tahun lalu

Gadis asal Banyuasin Diperkosa Pacar 3 Hari, Keluarga Lapor Polisi

57 tahun lalu

Gerakan Rakyat Yogya Bentangkan Spanduk Dukung Angket DPR Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

57 tahun lalu

Bawaslu Sebut 2 Provinsi Ini Paling Banyak Pelanggaran Pemilu, Papua dan Sulsel

57 tahun lalu

Bawaslu Sumsel Terima 61 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tersebar di 4 Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal