MAKASSAR, iNews.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Sabri dan mantan bendahara Habibi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp60 miliar dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2019. Penetapan status ini setelah penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, akhirnya keduanya yakni Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar Sabri dan Habibi ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Selasa (24/4/2019).
Dia mengatakan, Sekretaris KPU Sabri tak datang memenuhi panggilan hingga waktu yang telah ditentukan. Akhirnya penyidik melakukan jemput paksa pukul 14.00 Wita. Setelah pemeriksaan, di hari itu juga polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Pemeriksaannya itu sejak siang dan hingga petang, jeda Salat Magrib pemeriksaan masih akan dilanjutkan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya polisi menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah di KPU Makassar sebesar Rp60 miliar. Dana hibah itu untuk menyukseskan Pilkada Makassar 2018 dengan empat pasangan calon hingga akhirnya tersisa satu pasangan tunggal.