Keluarga Korban Tak Puas Mantan Polisi Pembakar Pacar Cuma Divonis 20 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Sidang vonis kasus eks polisi bakar selingkuhan di PN Muara Enim. (Foto: Edwinsah S)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Shelli Noveriyanti mengatakan, Andriansyah terbukti membakar mantan kekasihnya Nengsih Marlina hingga meninggal dunia akibat luka bakar yang dialami korban.

"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," ujar Shelli.

Menanggapi tuntutan 20 tahun penjara tersebut, kuasa hukum Andriansyah, Heru Pudjo Handoko menegaskan akan mengajukan banding lantaran putusan hakim dinilai terlalu tinggi.

"Putusan 20 tahun itu adalah maksimal. Kami menilai masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, kami akan mengajukan banding," ujar Heru.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Pelaku Ingin Kuasai Motor dan HP

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Ulang Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Terungkap! Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas Ternyata Dibunuh Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal