Keluarga Korban Tak Puas Mantan Polisi Pembakar Pacar Cuma Divonis 20 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Sidang vonis kasus eks polisi bakar selingkuhan di PN Muara Enim. (Foto: Edwinsah S)

MUARA ENIM, iNews.id - Keluarga Ningsih Marlina (24), korban pembakaran yang dilakukan oleh Andriansyah, meminta agar mantan polisi tersebut diberikan hukuman seberat-beratnya. Andriansyah dinilai pantas mendapatkan hukuman lebih berati dibanding vonis 20 tahun penjara.

Trisnawati, perwakilan keluarga korban berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Muara Enim melakukan banding atas putusan tersebut.

Menurut Trisnawati, nyawa keluarganya yang hilang akibat ulah terdakwa tak sebanding dengan vonis yang diberikan hakim.

"Keluarga kami sudah meninggal, tidak bisa kembali lagi. Tapi itu kan tadi banding, mudah-mudahan nanti bisa lebih tinggi," ujar Trisnawati, Rabu (14/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Andriansyah yang merupakan mantan polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polres Lahat divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang menuntut agar Andriansyah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Ulang Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Terungkap! Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas Ternyata Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal