Keluarga Desfa Minta Polisi Proses Laporan Dugaan Malapraktik Operasi Usus Buntu

Dede Febriansyah
Edison Wahidin, kuasa hukum keluarga Desfa Anjani saat membuat laporan dugaan malapraktik. (Foto: Guntur)

Menurutnya, setelah dilakukan tindakan awal terhadap DA, pihak dokter memutuskan untuk mengambil langkah dengan persetujuan orangtua DA agar dilakukan tindakan operasi pertama. Dari hasil operasi pertama itu, DA pun dinyatakan boleh pulang. 

"Diduga karena DA kembali mengeluhkan sakit di bagian perutnya dan mengeluarkan cairan berbau tak sedap. Kemudian dilakukan operasi kedua dan ketuga, karena dalam perkembangan penyakit usus buntu yang dideritanya itu ternyata berdasarkan diagnosa dokter DA mengalami gangguan lain pada perutnya," katanya.  

Merespons atas pemberitaan yang ada, RSUD Palembang Bari langsung melakukan evaluasi dan investigasi internal bersama. "Hasilnya dapat disampaikan bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh Tim Medis yang menangani pasien DA sudah sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan dilakukan oleh Tim Medis yang berkompeten," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Cuaca Sumsel di Akhir Pekan, Sebagian Besar Wilayah Diprakirakan Hujan 

3 tahun lalu

Dividen Bank Sumsel Babel Meningkat 33,06 Persen dari Tahun Lalu 

3 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Maret, Hujan di Palembang dan Sekitarnya

3 tahun lalu

Jatuh dari Kapal, ABK Asal Lampung Hilang di Peraian OKI Sumsel

3 tahun lalu

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Jaksa Periksa 2 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal