Kejati Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda

Antara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman. (Foto: Ist)

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan ketidakhadiran pihaknya karena mereka tidak menerima pemberitahuan mengenai sidang praperadilan tersebut. "Kalau diminta untuk hadir ya kami datang," ujarnya.

Mukti Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan bersama lima tersangka lainnya dalam dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar.

Mukti Sulaiman kala itu menjabat sebagai Sekda Provinsi Sumsel sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia dinilai melanggar Pasal 2 JO Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 No 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Berpotensi Hadapi Hujan Lebat Disertai Angin

57 tahun lalu

Bidik Tersangka Baru Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Intensif Periksa Saksi

57 tahun lalu

Ditembak karena Mencuri Besi Masjid Sriwijaya, Pengangguran Asal OI: Ampun Pak!

57 tahun lalu

Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Sita Ruko dan Tanah Tersangka

57 tahun lalu

Beredar Meme Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Akan Melapor ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal