Kejati Agendakan Pemanggilan Ulang 2 Saksi Kasus Masjid Sriwijaya yang Mangkir

Antara
Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang yang mangrak ditutupi semak. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap dua orang saksi dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Keduanya yakni SY pihak swasta dan MA, Wakil Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya. 

"Kedua saksi tersebut adalah SY (mantan Direktur Keuangan dan SDM PTBA) dan MA (Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Sumsel Khaidirman, Rabu (27/10/2021).

Para saksi tersebut, dipanggil untuk diperiksa melengkapi berkas atas enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, terdiri dari Akhmad Najib, Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara, Agustinus Toni, dan Alex Noerdin.

Tapi kedua saksi tersebut tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan masing-masing MA semestinya pada Senin (25/10) dan SY pada Selasa (26/10).

Hingga saat ini penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran dari kedua saksi tersebut. Padahal kedua saksi itu sebelumnya telah secara resmi diminta untuk hadir bersamaan dengan enam saksi lainnya oleh penyidik. "Mereka tidak hadir tanpa keterangan," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Sawit di Sumsel Ditangkap, Pelaku 22 Orang akibatkan Kerugian Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Sumsel Dorong Pengembangan Destinasi Wisata Danau Ranau

57 tahun lalu

Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejati Sumsel terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Kasus Masjid Raya Sriwijaya, 2 Eks Pejabat Pemprov Sumsel Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal