Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan untuk menunggu proses persidangannya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 nomor 17 tahun 2016 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Delwyn Berli Juliandro (14) meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Myria, Palembang, Sabtu (13/7/2019), sekitar pukul 04.00 WIB. Almarhum dibawa ke rumah sakit setelah sempat pingsan.
Korban diduga kelelahan setelah mengikuti long march ke Talang Jambe sekitar pukul 01.00 WIB dalam rangka Masa Orientasi Siswa SMA Taruna Indonesia. Kematian korban ditengarai mendapat kekerasan fisik saat masa pengenalan lingkungan sekolah dari pembina kegiatan MOS.