Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna Indonesia Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Guntur
Kejaksaan Negeri Palembang menerima berkas dan tersangka kasus kekerasan saat MOS di SMA Taruna Indonesia Palembang, Kamis (10/10/2019). (Foto: iNews.id/Guntur)

Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan untuk menunggu proses persidangannya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 nomor 17 tahun 2016 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Delwyn Berli Juliandro (14) meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Myria, Palembang, Sabtu (13/7/2019), sekitar pukul 04.00 WIB. Almarhum dibawa ke rumah sakit setelah sempat pingsan.

Korban diduga kelelahan setelah mengikuti long march ke Talang Jambe sekitar pukul 01.00 WIB dalam rangka Masa Orientasi Siswa SMA Taruna Indonesia. Kematian korban ditengarai mendapat kekerasan fisik saat masa pengenalan lingkungan sekolah dari pembina kegiatan MOS.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Tamtama TNI AL di Bangkalan Meninggal Tak Wajar, Keluarga Tolak Disebut Bunuh Diri

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Menteri PPA Sebut Kekerasan di Daycare Jogja Pelanggaran HAM Serius

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal