PALEMBANG, iNews.id – Berkas kasus tersangka pelaku kekerasan kepada siswa baru SMA Taruna Indonesia di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) saat Masa Orientasi Siswa (MOS) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (10/10/2019). Tersangka Obby Frisman Arkataku sudah menjalani pemeriksaan di kepolisian selama empat bulan.
Saat proses penyerahan berkas dan tersangka, sempat terjadi salah paham antara orang tua tersangka dengan pihak dari Kejaksaan Negeri Palembang. Ayah tersangka mengira jika anaknya masih dalam penyelidikan, namun tanpa didampingi pengacaranya.
Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Substitusi Pidana Umum, Yuliati Ningsih menjelaskan kepada orang tua tersangka jika proses pemeriksaan sudah selesai dilakukan petugas saat dilimpahkan penyidik kepolisian.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dirinya sama sekali tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Saat itu korban sepertinya kerasukan nenek-nenek hingga akhirnya menghempaskan tubuh ke tanah dan membenturkan kepalanya sendiri ke seng sampai akhirnya korban meninggal.
Yuliati membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka atas nama Obby Frisman Arkataku. “Tersangka menyangkal semua tuduhan tapi kami sudah mengantongi minimal dua barang bukti,” katanya, di Palembang, Kamis (10/10/2019).