Kasus Suap, Mantan Bupati Muara Enim Muzair Sai Sohar Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar. (Foto: Ist)

Terdakwa yang mendengar tuntutan dari Rutan Pakjo Palembang secara virtual, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Sementara dua terdakwa lain dalam kasus tersebut namun dengan berkas terpisah, masing-masing Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri dituntut delapan tahun penjara, serta mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dituntut tujuh tahun penjara.

Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dan konsultan Abunawar Basyeban (almarhum).

Bermula saat PT Perkebunan Mitra Ogan meminta kepada terdakwa menerbitkan rekomendasi perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap lewat mekanisme penunjukan langsung.

Selanjutnya PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan konsultan hukum Abunawar Basyeban dalam pengurusan perubahan tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp5,8 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepatuhan Warga Sumsel ke Prokes Rendah, Ini yang Harus Dilakukan Pemda

57 tahun lalu

Polda Sumsel Akan Tutup Tempat Usaha yang Picu Kerumunan

57 tahun lalu

BMKG Prediksi Sumsel Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang hingga 20 Mei

57 tahun lalu

Sumsel Kembali Akan Terima Vaksin AstraZeneca

57 tahun lalu

Bangunan Kantor di Sumsel Wajib Dihiasi Ornamen Khas Daerah Seperti Tanjak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal