Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gawat, Banyak Temuan Kasus Covid-19 Tanpa Riwayat Kontak di Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Bangunan Kantor di Sumsel Wajib Dihiasi Ornamen Khas Daerah Seperti Tanjak

Selasa, 18 Mei 2021 - 18:28:00 WIB
Bangunan Kantor di Sumsel Wajib Dihiasi Ornamen Khas Daerah Seperti Tanjak
Ornamen khas daerah yakni tanjak di gerbang Griya Agung Palembang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Bangunan atau kantor milik pemerintah dan swasta di Sumatera Selatan (Sumsel) wajib dipasang ornamen kjas daerah seperti tanjak. Ornamen khas dareah ini dapat dipasang di bagian tertentu bangunan atau kantor seperti dinding depan atau gerbang. 

Kewajiban pemasangan ornamen khas daerah ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) pemasangan ornamen ciri khas yang dikenalkan seusai sidang paripurna DPRD memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 75 Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (18/5/2021).

Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa ornamen ciri khas daerah meliputi simbol dan tanjak seperti yang sudah terpasang di gerbang Griya Agung, rumah dinasnya.

Dengan diluncurkannya perda tersebut diharapkan gedung baru dan gedung lama yang ada di Kota Palembang dan daerah lainnya Sumsel lainnya segera menyesuaikan arsitektur dengan ornamen ciri khas daerah setempat.

Keberadaan ornamen ciri khas daerah pada bangunan gedung kantor dan tempat usaha, diharapkan dapat mendukung upaya pelestarian seni budaya daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut