Kasus Penipuan Tanah, Eksepsi Eks Calon Wali Kota Palembang Ditolak Hakim

Dede Febriansyah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Sarimuda. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Diketahui, bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim merupakan milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah milik Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan terdakwa Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 15 Kilogram Sabu Senilai Rp15 Miliar

57 tahun lalu

BNNP Sumsel Tangkap 3 Pria Padang, 15 Kilogram Sabu Disita

57 tahun lalu

Sarimuda, Eks Calon Wali Kota Palembang Disidang Kasus Dugaan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Sarimuda, Mantan Calon Wali Kota Palembang Ditangkap terkait Tanah Rp26 Miliar

57 tahun lalu

Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Ditangkap Polisi, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal