"Nanti saja ya wawancaranya, tunggu nanti sidang di pembuktian perkara saja dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," katanya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mochammad Radyan mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa oleh majelis hakim, maka pada sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan perkara sebagaimana pasal yang disangkakan kepada terdakwa.
"Terdakwa kita jerat Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara," kata Radyan.
Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Sarimuda serta terdakwa Margono Mangkunegoro yang berkasnya terpisah, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.
Perkara tersebut diketahui bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan. Kerja sama berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara.