Kasus Penipuan Tanah, Eksepsi Eks Calon Wali Kota Palembang Ditolak Hakim

Dede Febriansyah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Sarimuda. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Sarimuda, terdakwa perkara dugaan penipuan jual beli tanah. Persidangan akan dilanjutkan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar pekan depan.

Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal mengatakan, bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa Sarimuda harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan.

"Adanya eksepsi yang diajukan oleh terdakwa menerangkan dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat menurut majelis hakim secara formalitas telah memenuhi syarat dan harus dibuktikan dalam pembuktian perkara," ujar Yoserizal saat di persidangan, Rabu (2/2/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, lanjut Yoserizal, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU Kejati Sumsel untuk terus melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar pekan depan.

Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim tersebut, mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda melalui Kuasa Hukumnya Sulastrianah, enggan berkomentar saat akan diwawancarai awak media.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 15 Kilogram Sabu Senilai Rp15 Miliar

57 tahun lalu

BNNP Sumsel Tangkap 3 Pria Padang, 15 Kilogram Sabu Disita

57 tahun lalu

Sarimuda, Eks Calon Wali Kota Palembang Disidang Kasus Dugaan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Sarimuda, Mantan Calon Wali Kota Palembang Ditangkap terkait Tanah Rp26 Miliar

57 tahun lalu

Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Ditangkap Polisi, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal