Mendengarkan vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa, Megaria, mengatakan pihaknya sangat keberatan. Dia beralasan M Faisal bukan pelaku tunggal dalam penganiayaan tersebut.
“Klien kami hanya turut serta bukan pelaku tunggal dan itu sesuai dengan fakta persidangan, tapi kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” ujar Megaria.
Kasus pembunuhan DJ Virgi sempat menghebohkan Kota Palembang pada Februari 2017. Kasus ini berawal saat rekan terdakwa bernama Rizky terlibat cek cok mulut dengan korban ketika sedang joget di sebuah klub malam di Palembang.
Usai cekcok, Rizky memanggil terdakwa dan teman lainnya yakni Alam, Ucok, dan Kiki lalu langsung mengeroyok DJ Virgi. Panik karena dikeroyok, DJ Virgi mengeluarkan pisau untuk melindungi diri. Namun, pisau tersebut berhasil ditangkis serta direbut Rizky.
DJ Virgi sempat berlari tetapi dapat ditangkap oleh para pelaku hingga akhirnya dikeroyok membabi buta. Terdakwa menusuk korban ke beberapa bagian tubuhnya hingga tersungkur.