Kasus Pembunuhan DJ Virgi di Palembang, Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa penganiayaan DJ Virgi, M Faisal (23) saat mendengarkan vonis pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumsel, Kamis (5/3/2020). (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada terdakwa penganiaya seorang Disc Jockey (DJ) hingga menyebabkan korban tewas, Kamis (5/3/2020). Terdakwa M Faisal (23), dinilai terbukti bersalah dalam kasus yang menewaskan korban DJ Virgiawan Saejana Putra atau Virgi pada Februari 2017.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syarif Sulaiman yang menuntut agar terdakwa di pidana penjara selama sembilan tahun.

“Mengadili dan memutuskan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua, Kamaludin saat membacakan putusan pada persidangan di PN Klas I A Palembang.

Majelis hakim menganggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, dengan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap seorang DJ bernama Virgi hingga korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa yang telah menganiaya korban dengan sengaja hingga korban meninggal dunia menjadi pemberat vonis. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal