Kasus Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Pakjo Palembang

Dede Febriansyah
Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya di Rutan Pakjo Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejati) Sumsel memeriksa mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dalam kasus dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Mukti diperiksa sebagai saksi atas tersangka lainnya di Rutan Klas IA Pakjo Palembang. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Khaidirman mengatakan, mantan Sekda Sumsel tersebut diperiksa bersama Eddy Hermanto yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Diketahui, Mukti Sulaiman dan Eddy Hermanto diperiksa sebagai saksi atas tersangka yang kini masih tahap penyidikan di Kejati Sumsel. Di antaranya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Akhmad Najib, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.

"Selain memeriksa dua terdakwa tadi, Jaksa Penyidik juga memeriksa terdakwa Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin MF, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Jadi ada lima terdakwa yang diperiksa di Rutan Pakjo Palembang," ujarnya, Kamis (4/11/2021).

Menurut Khaidirman, pemeriksaan para terdakwa tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan enam tersangka, termasuk salah satunya mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin. "Dalam melengkapi berkas penyidikan enam tersangka pada perkara ini, nantinya saksi-saksi juga tetap dilakukan pemeriksaan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Berpotensi Hujan Lebat, Ini Daftar Daerahnya

57 tahun lalu

4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejati Sumsel terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Kasus Masjid Raya Sriwijaya, 2 Eks Pejabat Pemprov Sumsel Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal