Dari penggeledahan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2.000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter-2,5 meter pada lahan seluas 2 hektare dan paket sabu beserta alat isap dalam pondok.
“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1.970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk diperiksa di Labfor dan dijadikan barang bukti,” ucapnya.
Penggeledahan dilanjutkan di sebuah pondok yang berjarak ± 1 km dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.
“Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar dan 4 kg disita untuk diperiksa di Labfor dan dijadikan barang bukti proses penyidikan,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang mengamankan barang bukti 2.000 batang tanaman diduga narkotika golongan I jenis ganja, karung diduga berisi ganja Kering seberat 100 kg dan sebuah paket diduga sabu 0,12 gram dan sekantong plastik hitam yang berisikan paket alat isap bong.