Kapolres Empat Lawang Jalan Kaki 9 Jam Temukan Ladang Ganja 2 Hektare di Kebun Kopi

Era Neizma Wedya
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra dan tim saat menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di Talang Muara Duo Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang. (Foto: iNews/Era Neizma Wedya)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000.

Kapolres meyakini dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas jika memiliki informasi sekecil apa pun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Menantu Bunuh Ibu Mertua di Empat Lawang, Dipicu Hasil Panen Kopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal