"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha kabur," kata dia.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku jika senpi rakitan itu milik temannya yang digadaikan kepadanya sebesar Rp600.000. Dia terpaksa menjual senpi itu karena butuh uang.
"Setelah beberapa minggu, senjata itu tak ditebus. Saya menjual senpi itu karena butuh uang," kata dia.
Lebih lanjut Suryadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku Ali Usman merupakan residivis kasus narkoba dan penggelapan.
“Tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba dan penggelapan," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senpi rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru aktif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.