PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap penjual senjata api (senpi) rakitan. Pelaku diketahui bernama Ali Usman alias Ali Ujang (37).
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang ini ditangkap pada Minggu (26/4/2020) saat menjual senpi rakitan jenis revolver.
"Pelaku ditangkap pada saat bertransaksi menjual senpi rakitan, rencananya senpi itu akan dijualnya seharga Rp600.000," kata Suryadi, Senin (27/4/2020).
Suryadi menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga jika ada transaksi senpi rakitan. Berbekal dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
Saat ditangkap, kata Suryadi, pelaku berusaha melawan dan kabur dari kejaran polisi. Tak mau kehilangan buruannya, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya.