Jual Senpi Rakitan, Residivis Kasus Narkoba Tumbang Ditembak Polisi

Firdaus
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menunjukkan barang bukti senjata api ilegal milik pelaku. (Foto: iNews/Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap penjual senjata api (senpi) rakitan. Pelaku diketahui bernama Ali Usman alias Ali Ujang (37).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang ini ditangkap pada Minggu (26/4/2020) saat menjual senpi rakitan jenis revolver.

"Pelaku ditangkap pada saat bertransaksi menjual senpi rakitan, rencananya senpi itu akan dijualnya seharga Rp600.000," kata Suryadi, Senin (27/4/2020).

Suryadi menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga jika ada transaksi senpi rakitan. Berbekal dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.

Saat ditangkap, kata Suryadi, pelaku berusaha melawan dan kabur dari kejaran polisi. Tak mau kehilangan buruannya, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal