Jual Senpi Rakitan, Pecatan Polri di Palembang Ditangkap Polisi

Firdaus
Pecatan Polisi di Palembang yang menjual senjata api rakitan (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria yang merupakan mantan anggota Polri ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polsek Sukarami. Dia diketahui bernama Fredy Saputra (37) warga 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto mengatakan, pelaku merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi.

"Pelaku ditangkap karena menjual senjata api (senpi) rakitan," kata Irwanto kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).

Irwanto menambahkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya penjualan senpi rakitan. Begitu mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kata Irwanto, pelaku ditangkap di kawasan SPBU Jalan Bay Pass, Alang-Alang Lebar, Palembang saat akan menjual senpi rakitan dengan harga Rp 3 juta.

"Kami geledah dan menemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dengan amunisi aktif," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi rakitan tanpa dokumen yang sah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan di Bakauheni, Penerimanya Ternyata Pelaku Begal

9 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

10 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

12 hari lalu

Satgsa TNI Sita 47 Senjata Api dari OPM, 59 Anggota KKB Kembali ke NKRI

15 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal