Jual Senpi Rakitan, Pecatan Polri di Palembang Ditangkap Polisi

Firdaus
Pecatan Polisi di Palembang yang menjual senjata api rakitan (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria yang merupakan mantan anggota Polri ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polsek Sukarami. Dia diketahui bernama Fredy Saputra (37) warga 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto mengatakan, pelaku merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi.

"Pelaku ditangkap karena menjual senjata api (senpi) rakitan," kata Irwanto kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).

Irwanto menambahkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya penjualan senpi rakitan. Begitu mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kata Irwanto, pelaku ditangkap di kawasan SPBU Jalan Bay Pass, Alang-Alang Lebar, Palembang saat akan menjual senpi rakitan dengan harga Rp 3 juta.

"Kami geledah dan menemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dengan amunisi aktif," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi rakitan tanpa dokumen yang sah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores Timur

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal