PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini karena salah satu pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya di media sosial.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, pelaku diketahui bernama Dani, Deni Agustian, Usman dan Ardi. Menurutnya, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus curanmor yang dilakukan oleh Usman dan Ardi.
"Kami terlebih dahulu menangkap dua pelaku lainnya. Kedua pelaku Deni dan Deni ini ditangkap setelah menjual sepeda motor hasil curiannya di media sosial (medsos). Postingan itu masih ada hingga kami lacak keberadaannya," kata Suryadi kepada wartawan, Sabtu (8/2/2020).
Suryadi menambahkan, selain dari pengembangan dan iklan di medsos, polisi juga menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya. Sebelum tertangkap, pelaku Deni dan Dani ini mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan di daerah Desa Jejawo, SP Padang, Kabupaten OKU.
"Jadi motor itu didorong sampai ke tempat aman. Motor korban saat itu tidak dikunci stang," kata dia.