Jual Motor Curian di Medsos, Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap Polisi

Firdaus
Empat pelaku curanmor di Palembang yang jual motor lewat medsos (Firdaus/iNews)
Iklan jual sepeda motor curian yang dipasang di media sosial pelaku (Firdaus/iNews)

Lebih lanjut Suryadi menuturkan, pelaku juga kerpa melakukan penjambretan di wilayah Jakabaring, Palembang. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (7/2/2020) di wilayah Jakabaring.

"Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan. Terpaksa kami mengambil tindakan tegas di bagian kaki," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

2 hari lalu

Tepergok Mencuri, Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Diamuk Warga

2 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

2 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

4 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal