PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diketahui bernama Holim Adi (19) dan Dedi (32).
Kapolsek Kemuning AKP Robert Sihombing mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu (5/2/2020) di lorong Masjid (depan PTC) Jalan R. Soekamto Palembang.
"Keduanya kakak beradik tiri, baru keluar penjara tiga bulan yang lalu, sekarang ditangkap karena mencuri motor," kata Robert kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).
Robert mengatakan, keduanya ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor. Selama tiga bulan keluar dari penjara, keduanya mencuri motor sebanyak dua kali.
Lokasi pencurian pertama di Masjid Al Ikhlas Jalan Rawa Sari, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning. Sementara lokasi kedua di Jalan Seduduk Putih tepatnya belakang PTC Palembang.