Jadi Pengedar Ganja, 3 Pria OKU Tak Berkutik Ditangkap Polisi Berpakaian Preman

Antara
Tiga pengedar ganja di Kabupaten OKU ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU, iNews.id - Tiga pengedar ganja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel berinisial NW, RE, dan JS ditangkap Satresnarkoba Polres OKU dengan barang bukti daun ganja kering siap edar. Ketiganya tak berkutik ketika ditangkap polisi yang menyamar.

"Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis," ujar Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Narkoba AKP Hilal Adi Imawan, Kamis (12/8/2021).

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan bisnis haram yang dilakoni NW, warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat. Berbekal info itu, petugas berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan mengawasi setiap gerak-gerik NW.

Kemudian setelah beberapa pekan mengintai, petugas mendapat informasi bahwa NW hendak mengantarkan ganja ke pembeli bernama RE, warga Perum RS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur.

Namun belum sempat keduanya bertemu, tersangka RW terlebih dahulu sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres OKU. "Pelaku kami tangkap di dekat TPU Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat dengan barang bukti ganja sebanyak 0,078 gram," ujar Kasat Narkoba Polres OKU AKP Hilal.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tembak Pria Palembang yang Tega Bunuh Teman karena Utang Narkoba

57 tahun lalu

Satgas Covid-19: Setiap Hari Ada Pasien Meninggal di OKU

57 tahun lalu

Satgas Sebut Lonjakan Kasus Covid-19 di OKU Terjadi Sejak Pertengahan Juli

57 tahun lalu

PPKM Level 3, Seluruh Objek Wisata di OKU Ditutup

57 tahun lalu

Kabar Duka, Satu Nakes di OKU Selatan Meninggal Positif Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal