IRT di Palembang Kehilangan Uang Rp2,3 Miliar gegara Klik Tautan File APK

Dede Febriansyah
IRT di Palembang korban peretasan gegara klik tautan file APK dari WhatsApp. (Foto: Reuters)

"Dia menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya," katanya.

Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan nomor 0811. Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.

"Saat ini kami masih menyelidiki kemana aliran uang itu ditampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya, itu masih kami cari," ujarnya.

Dari penangkapan pelaku, sejumlah barang bukti disita yakni 8 rekening, 16 dokumen aktivitas Log In mobile banking rekening korban, dua buah handphone dan satu sim card.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

6 Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel Belum Teridentifikasi

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Muba, Sita Pistol dan 18 Amunisi

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Kasus BBM Subsidi Ilegal di Musi Rawas, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal