Ini Tampang Guru Olahraga Pemerkosa Siswi Cantik di Muara Enim 

Dede Febriansyah
Oknum guru olahraga di Muara Enim menjadi terpidana kasus pemerkosaan terjadap siswi. (Foto: Ist)

Selama menjalani proses hukum, lanjut Alex, terpidana ditahan dari tanggal 26 November 2020 sampai tanggal 2 Maret 2021. Karena pada tanggal 2 Maret 2021, PN Muara Enim memutuskan terpidana bebas tidak terbukti bersalah. 

"Atas hal tersebut, Kejari Muara Enim langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 Maret 2021," katanya.

Selanjutnya tanggal 21 Desember 2021 putusan Kasasi keluar yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan tenaga pendidik dan dijatuhkan pidana selama 5  tahun dan denda sebesar Rp60 juta serta subsider 1 bulan kurungan.

"Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.

Setelah menerima petikan putusan MA pada tanggal 24 Januari 2022, sambung Alex, Kejari Muara Enim langsung melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana Ahmad Lukita, namun ternyata tidak koperatif.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 7 Juli, Hujan di Sejumlah Wilayah 

57 tahun lalu

IATA Mulai Produksi Batu Bara di Sumsel

57 tahun lalu

67 Persen Wilayah Sumsel Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan

57 tahun lalu

Sumsel Melesat ke Peringkat Kedua Klasemen Sementara Fornas

57 tahun lalu

Sidang Kasus Kredit Macet, 2 Pegawai Bank di Sumsel Bantah Terima Fee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal