Ini Alasan FK Unsri Istirahatkan Lady Aurellia dari Dokter Koas Buntut Kasus Penganiayaan

Era Neizma Wedya
Insiden pemukulan dokter koas direspons langsung oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwiajaya (Unsri) serta pihak RS Siti Fatimah. Foto: iNews V

PALEMBANG, iNews.id - Lady Aurellia Pramesti diistirahatkan dari aktivitas dokter koas oleh Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri). Hal itu untuk memudahkan proses hukum kasus penganiayaan terhadap koordinator dokter koas Muhammad Luthfi Hadyhan (Lutfi) yang dilakukan tersangka Fadillah alias Datuk (37 tahun), sopir keluarga Lina dan Dedy. 

Wakil Dekan I Bidang Akademik FK Unsri Prof dr Irfannuddin mengatakan, keputusan ini diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan ruang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Tetapi istirahatkan itu berbeda dengan dibekukan. Hanya aktivitas belajar Lady dihentikan sementara, namun keputusan tertulisnya belum ada, hanya disampaikan secara lisan," katanya, Senin (16/12/2024). 

Irfan mengatakan, saat ini, FK Unsri masih mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik yang dilakukan oleh Lutfi atau Lady. Peninjauan tersebut mengikuti prosedur yang berlaku di fakultas, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga skorsing atau pemberhentian jika terbukti bersalah.  

“Kami kembali kepada pedoman. Proses ini harus melalui telaah, rapat senat fakultas, dan pertimbangan dari Dewan Etika Fakultas. Belum ada keputusan final, karena ini membutuhkan waktu,” katanya.  

Meski demikian, dia menegaskan bahwa kasus ini tidak mengganggu jadwal koas mahasiswa lainnya. "Aktivitas belajar teman-teman mereka tetap berjalan normal,” katanya.

Selain itu, terdapat upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun, untuk ranah hukum yang melibatkan pihak kepolisian, fakultas tidak dapat campur tangan.  

"Kami menghormati prosedur hukum. Ranah kekerasan adalah wewenang pihak berwajib. Untuk aspek akademik, kami tetap mengedepankan pembinaan karena mereka adalah anak didik kami," katanya

Dijelaskan Irfan, sistem penjadwalan koas, yang menjadi salah satu pemicu konflik, telah diserahkan kepada chief (ketua kelompok) koas. Setelah disepakati oleh kelompok, jadwal harus dilaporkan ke koordinator dosen untuk mendapatkan persetujuan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Kawal Kasus Kematian dr Myta, IKA FK Unsri Siap Tempuh Jalur Hukum

57 tahun lalu

Viral Kematian dr Myta Aprilia Azmy, IKA FK Unsri Sebut Ada Beban Kerja Tak Manusiawi

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal