Hukuman 4 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Berkurang, Kejati Sumsel Ajukan Kasasi

Dede Febriansyah
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Pada putusan banding itu, keempat terdakwa mendapatkan potongan hukuman enam bulan hingga empat tahun. 

Beberapa waktu lalu, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi meringankan vonis Eddy Hermanto yang awalnya pidana 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan menjadi pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta serta subsider 4 bulan. Termasuk juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp218.000.378.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah menyatakan Kasasi ke MA terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Eddy Hermanto Cs, empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Kita sudah menyatakan Kasasi atas putusan banding keempat terdakwa tersebut. Kasasi tersebut dilakukan, Kamis (17/2/2022) lalu," ujar Naimullah didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Selasa (22/2/2022).

Selain Eddy Hermanto, lanjut Naimullah, terdakwa Syarifudin MF selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya yang sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pidana 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan, juga mendapat keringanan hukuman usai melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Hakim Positif Covid-19, Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya Ditunda 2 Pekan

57 tahun lalu

Jaksa Sebut Aliran Fee Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Akan Terungkap

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Ditolak Hakim

57 tahun lalu

2 Hakim Absen, Sidang Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

57 tahun lalu

Mantan Pj Wali Kota Palembang Akan Jalani Sidang Pedana Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal