Fokus Edukasi Protokol Kesehatan Covid-19, Wali Kota Palembang Revisi Perwali PSBB

Antara
Wali Kota Palembang Harnojoyo (Antara)

“Sebelumnya, restoran atau rumah makan tidak diperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat, dan hotel juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan atau pertemuan yang bersifat mengumpulkan massa,” kata dia.

Sementara kegiatan keagamaan dapat dilakukan di tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu dengan ketentuan pembatasan jumlah orang/jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Sekarang tempat ibadah sudah dibuka, kami tetap meminta agar protokol kesehatan tetap diutamakan,” kata dia

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengapresiasi kerja keras Kota Palembang dalam melaksanakan PSBB tahap pertama yang dinilainya telah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kota Palembang. Berdasarkan survei ahli epidemilogi, sebelumnya ada 14 kasus namun setelah tanggal 3 Juni berkurang menjadi 6 kasus,” kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

57 tahun lalu

Rusia Klaim Vaksin Hidung Buatannya Ampuh Lawan Virus Corona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal