“Sebelumnya, restoran atau rumah makan tidak diperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat, dan hotel juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan atau pertemuan yang bersifat mengumpulkan massa,” kata dia.
Sementara kegiatan keagamaan dapat dilakukan di tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu dengan ketentuan pembatasan jumlah orang/jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Sekarang tempat ibadah sudah dibuka, kami tetap meminta agar protokol kesehatan tetap diutamakan,” kata dia
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengapresiasi kerja keras Kota Palembang dalam melaksanakan PSBB tahap pertama yang dinilainya telah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kota Palembang. Berdasarkan survei ahli epidemilogi, sebelumnya ada 14 kasus namun setelah tanggal 3 Juni berkurang menjadi 6 kasus,” kata dia.