PALEMBANG, iNews.id - Wali Kota Palembang Harnojoyo merevisi Peraturan Wali Kota untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua, 3-16 Juni 2020. Sebab Harnojoyo ingin fokusi edukasi protokol kesehatan Covid-19 ke masyarakat.
“PSBB tahap kedua ini lebih dikonsentrasikan pada edukasi protokol kesehatan,” kata Harnojoyo, Sabtu (6/6/2020) malam.
Dia mengatakan Perwali Kota Palembang No 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali Kota Palembang No 15 tentang pelaksanaan PSBB itu berisikan pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja/kantor maksimal 7 jam setiap harinya. “Sebelumnya pembatasan jam operasional kerja hanya 5 jam setiap harinya,” kata dia.
Kemudian, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis berkewajiban untuk menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antarapelanggan.
Penanggungjawab hotel wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.