Fokus Edukasi Protokol Kesehatan Covid-19, Wali Kota Palembang Revisi Perwali PSBB

Antara
Wali Kota Palembang Harnojoyo (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Wali Kota Palembang Harnojoyo merevisi Peraturan Wali Kota untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua, 3-16 Juni 2020. Sebab Harnojoyo ingin fokusi edukasi protokol kesehatan Covid-19 ke masyarakat.

“PSBB tahap kedua ini lebih dikonsentrasikan pada edukasi protokol kesehatan,” kata Harnojoyo, Sabtu (6/6/2020) malam.

Dia mengatakan Perwali Kota Palembang No 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali Kota Palembang No 15 tentang pelaksanaan PSBB itu berisikan pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja/kantor maksimal 7 jam setiap harinya. “Sebelumnya pembatasan jam operasional kerja hanya 5 jam setiap harinya,” kata dia.

Kemudian, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis berkewajiban untuk menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antarapelanggan.

Penanggungjawab hotel wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

57 tahun lalu

Rusia Klaim Vaksin Hidung Buatannya Ampuh Lawan Virus Corona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal