Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Fokus Edukasi Protokol Kesehatan Covid-19, Wali Kota Palembang Revisi Perwali PSBB

Minggu, 07 Juni 2020 - 08:43:00 WIB
Fokus Edukasi Protokol Kesehatan Covid-19, Wali Kota Palembang Revisi Perwali PSBB
Wali Kota Palembang Harnojoyo (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Wali Kota Palembang Harnojoyo merevisi Peraturan Wali Kota untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua, 3-16 Juni 2020. Sebab Harnojoyo ingin fokusi edukasi protokol kesehatan Covid-19 ke masyarakat.

“PSBB tahap kedua ini lebih dikonsentrasikan pada edukasi protokol kesehatan,” kata Harnojoyo, Sabtu (6/6/2020) malam.

Dia mengatakan Perwali Kota Palembang No 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali Kota Palembang No 15 tentang pelaksanaan PSBB itu berisikan pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja/kantor maksimal 7 jam setiap harinya. “Sebelumnya pembatasan jam operasional kerja hanya 5 jam setiap harinya,” kata dia.

Kemudian, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis berkewajiban untuk menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antarapelanggan.

Penanggungjawab hotel wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut