Edarkan Uang Palsu, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya
Sindonews
Ilustrasi polisi menangkap pengedar uang palsu (AFP)

"Ada upal senilai Rp800.000, kemudian di dalam dompet milik pelaku, ditemukan uang di duga palsu juga sebesar Rp1.700.000. Masing-masing uang tersebut pecahan Rp100.000," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Harrison, pelaku mengaku diperintah dan ditawarkam keuntungan oleh seseorang berinisial L dan H. Kedua orang itu berada di Bengkulu.

"Jika semua uang Rp2,5 juta tersebut laku maka pelaku cukup menyetorkan kepada temannya tersebut sebesar Rp700.000 saja. Sedangkan sisanya untuk pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman di atas satu tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selisih Paham, Penjaga Pasar Tusuk Kepala dan Punggung Rekan Kerja di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal