"Ada upal senilai Rp800.000, kemudian di dalam dompet milik pelaku, ditemukan uang di duga palsu juga sebesar Rp1.700.000. Masing-masing uang tersebut pecahan Rp100.000," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Harrison, pelaku mengaku diperintah dan ditawarkam keuntungan oleh seseorang berinisial L dan H. Kedua orang itu berada di Bengkulu.
"Jika semua uang Rp2,5 juta tersebut laku maka pelaku cukup menyetorkan kepada temannya tersebut sebesar Rp700.000 saja. Sedangkan sisanya untuk pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman di atas satu tahun penjara.