LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tim Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal). Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku bernama Hermansyah alias Herman (22).
Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harrison Manik mengatakan, pelaku diketahu warga Jalan Pelita RT 05, Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 Kota Lubuklinggau.
"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pria yang tidak dikenal sedang membawa uang palsu," kata Harrison, Jumat (26/6/2020).
Atas laporan itu, kata dia, anggota melakukan penyelidkan dan sekitar pukul 19.00 WIB berhasil menangkap pelaku.
Setelah berhasil diamankan, kata Harrison, polisi melakukan pengeledahan terhadap pelaku dan ditemukanlah barang bukti uang diduga palsu di dalam kantong celananya sebelah kiri.