Edarkan Uang Palsu, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya
Sindonews
Ilustrasi polisi menangkap pengedar uang palsu (AFP)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tim Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal). Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku bernama Hermansyah alias Herman (22).

Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harrison Manik mengatakan, pelaku diketahu warga Jalan Pelita RT 05, Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 Kota Lubuklinggau.

"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pria yang tidak dikenal sedang membawa uang palsu," kata Harrison, Jumat (26/6/2020).

Atas laporan itu, kata dia, anggota melakukan penyelidkan dan sekitar pukul 19.00 WIB berhasil menangkap pelaku.

Setelah berhasil diamankan, kata Harrison, polisi melakukan pengeledahan terhadap pelaku dan ditemukanlah barang bukti uang diduga palsu di dalam kantong celananya sebelah kiri.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Istri Pelaku Pembakaran 10 Rumah di Lubuklinggau Sujud Minta Maaf ke Para Korban

5 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

5 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

15 hari lalu

Terungkap! Pecatan Polisi Pungli Sopir Truk di Lubuklinggau Positif Sabu

2 bulan lalu

Selisih Paham, Penjaga Pasar Tusuk Kepala dan Punggung Rekan Kerja di Lubuklinggau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal