Beberapa hari kemudian, murid tersebut demam dan terlihat oleh bibi dan neneknya terdapat memar. Tidak terima dengan kejadian itu, Sularno dilaporkan ke Polsek BTS Ulu.
Antara Sularno dan orang tua murid yang menjadi pelapor merupakan tetangga satu desa. Karena itu warga lainnya sudah berusaha untuk mediasi agar keluarga murid memaafkan Sularno namun tidak berhasil.
Bahkan mediasi juga dilakukan Ketua PGRI Raslim bersama tokoh masyarakat, baik di Polsek BTS hingga di Polres Musi Rawas yang berujung tak menemukan titik temu.
Di sisi lain, Sularno sudah berulang kali menyampaikan permohonan maaf, namun kasusnya tetap berlanjut ke proses hukum.
Sularno diketahui seorang guru honorer yang hanya bergaji Rp500.000. Namun dalam perkara ini, selain ancaman pidana satu tahun kurungan penjara dia juga dituntut membayar denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan. Berbagai upaya telah dilakukan Sularno, siswa dan rekan seprofesinya agar lepas dari jerat hukum namun tak membuahkan hasil.