Soal nasib yang menimpanya, Sularno pun menerima banyak dukungan. Baik dari organisasi profesi yakni PGRI, rekan sesama guru hingga muridnya di sekolah. Pengurus PGRI Musi Rawas bersama ribuan guru menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Begitu pun siswa di tempatnya mengajar, menulis surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim meminta agar Sularno, guru mereka dibebaskan.
Berdasarkan catatan, Sularno sudah 10 tahun mengajar sebagai guru honorer di SD Negeri Sungai Naik. Walau hanya lulusan SMA, Sularno merupakan satu-satunya guru PJOK di sekolah tersebut.
Kepala SD Negeri Sungai Naik Kurnai mengatakan, Sularno guru yang baik dan tidak pernah ada masalah selama 10 tahun mengajar, baik dengan guru lainnya maupun siswa.
“Dia satu-satunya guru PJOK. Tanpa dia tidak ada pelajaran PJOK di sekolah kami. Dia bukan guru bengis, mungkin sedang sial saja,” kata Kurnai.
Kasus dan kehidupan Sularno memprihatinkan. Sebagai guru PJOK atau olah raga yang mengajar siswa kelas 1 hingga 6, Sularno hanya mendapatkan gaji sebesar Rp600.000 per bulan yang diterima tiga bulan sekali.
Bahkan sebelumnya, Sularno hanya mendapat gaji Rp300.000. Untuk menutupi kebutuhan hidup bersama istri dan kedua anaknya, selepas bertugas Sularno bekerja serabutan.