PALEMBANG, iNews.id - Anggota Satreskrim Polsek Ilir Barat II menangkap dua pelaku begal bersenjata api (senpi). Keduanya yakni Jefri (28) dan Rego, mereka merupakan begal yang memepersenjatai diri dengan senpi rakitan jenis revolver.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Dudi Novery mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing beberapa waktu yang lalu.
"Sebelum ditangkap, keduanya beraksi di dua lokasi yakni di Gandus dan Ilir Barat II," kata Dudi, Senin (29/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan saksi dan hasil rekaman CCTV, pelaku beraksi pada 16 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Talang Kerangga Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II. Mereka membegal korban bernama Jenu Saputra.
"Kedua pelaku menghentikan motor korban dari arah belakang dan langsung mengancam korban dengan senjata api," katanya.