Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pasutri Muratara Ini Tertunduk Lesu

Antara
Pasutri terdakwa bandar narkoba bersama dua kurirnya dituntut penjara seumur hidup. (Foto: Ist)

Bermula dari penangkapan Andre dan Elfin, di Jalan Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, keduanya yang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova kedapatan membawa dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China.

Saat diperiksa keduanya mengaku sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri Edi dan Dial, sehingga selanjutnya BNN Lubuklinggau berkoordinasi dengan BNN Musi Rawas untuk menangkap Edi dan Dial.

Keduanya pun ditangkap, dan dalam pemeriksaan Edi dan Dial mengaku memiliki lima kilogram sabu-sabu dan 6.000 butir pil ekstasi, namun dua dan satu kilogram sabu-sabu, serta 2.000 butir ekstasi sudah diantar ke Provinsi Jambi.

Sedangkan dua kilogram dan 4.000 butir ekstasi lainnya sudah diedarkan ke wilayah Sumsel. Dua kilogram lagi itulah yang disita BNN. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNN Sumsel Musnahkan Sabu Senilai Rp16 Miliar

57 tahun lalu

5 Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Warga Sumsel, Ini Perannya

57 tahun lalu

Sumsel Perpanjang PPKM hingga H-3 Lebaran 

57 tahun lalu

BPBD Sebut Sumsel Berpotensi Diterjang Hujan dan Puting Beliung

57 tahun lalu

Ternyata Ini Pemicu Kasus Covid-19 Sumsel Meningkat Usai PPKM 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal